coretan dinding
semua yang kutulis tentang makalah adalah saksi bisu semasa melalui proses kuliah, dan semua cerita pendek yang kutulis adalah bagian dari imajinasiku yang berlebih, dan semua pengalaman baik dan buruk di perjalanan hidupku akan kutungkan untuk menjadi pembelajaran bagi anda semua. selamat membaca :)
Jumat, 04 Agustus 2017
Minggu, 26 Maret 2017
manajemen dana (perhitungan bagi hasil)
Kelompok
4
MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
(Perhitungan Bagi Hasil dan
Margin)
Dosen Pengampu
Muhammad Iqbal S.E.I., M.E.I
Disusun Oleh :
Dyna Dia Marta 1551020025
Melisa Rani 1551020220
Neneng Ratna Sari 1551020236
Sela Wani 1551020300
Robby Septiawan 1551020293
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM SEMESTER 4
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
2016/2017
KATA PENGANTAR
Bismillahirohmanirrohiim.
Assalammualaikum
Wr.Wb
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengassih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,hidayah dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Manajemen Dana Bank
Syariah”. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan
dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk
itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yanng telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena dengan tangan terbuka kami menerima segala saran
dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata
kami berharap semoga makalah tentang “Manajemen Dana Bank Syariah” ini dapat
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Wassalammualaikum
Wr.Wb.
Bandar
Lampung, 20 Maret 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Bank syariah berdasarkan pada prinsip profit
sharing tidak membebankan bunga, melainkan mengajak partisipasi dalam
bidang usaha yang di danai. Para deposan juga sama-sama mendapatkan bagian dari
keuntungan bank sesuai dcengan rasio yang telah di tetapkan sebelumnya. Dengan
demikian ada kemitraan antara bank syariah dengan para deposan di satu pihak
dan bank dan para nasabah investasi sebagai pengelola sumber dana para deposan
dalam berbagai usaha produktif di pihak lain.
Sistem ini berbeda dengan konvensional yang pada intinya meminjam dana
dengan membayar bunga pada satu sisi neraca dan memberi pinjaman dana dengan
menarik bunga pada sisi lain. Kompleksitas perbankan islam tampak dari
keragaman dan penamaan instrumen-instrumen yang di gunakan serta pemahaman
dalil-dalil hukum islamnya.
Mekanisme lembaga keuangan syariah pada pendapatan bagi hasil ini berlaku
untuk produk penyertaan atau bentuk bisnis korporasi (kerjasama). Pihak-pihak
yang terlibat dalam kepentingan bisnis ini harus melakukan transparansi dan
kemitraan secara baik dan ideal. Sebab semau pengeluaran dan pemasukan rutin
yang berkairan dengan bisnis penyertaan, bukan untuk kepentinga pribadi yang
menjalankan proyek.
- Rumusan
Masalah
Dalam rumusan masalah ini kelompok kami ingin mengetahui tentang :
1.
Perhitungan bagi hasil
2.
Dan margin
- Tujuan
makalah
Hasil
penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh
mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) khususnya mahasiswa program study
S1 Perbankan Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. pengertian bagi hasil
Sistem perekonomian islam merupakan
masalah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha yang harus di tentukan pada
awal yang terjadinya kontrak kerja sama (akad), yang di tentukan porsinya
masing-masing pihak, misalnya 20:80 yang berarti bahwa atas hasil usaha yang di
peroleh akan didistribusikan sebesar 20% bagi pemilik dana (shahibul maal) dan
80% bagi pengelola dana (mudharib).
Bank syariah berdasarkan pada
prinsip profit sharing tidak
membebankan bunga, melainkan mengajak partisipasi dalam bidang usaha yang di
danai. Para deposan juga sama-sama mendapatkan bagian dari keuntungan bank
sesuai dcengan rasio yang telah di tetapkan sebelumnya. Dengan demikian ada
kemitraan antara bank syariah dengan para deposan di satu pihak dan bank dan
para nasabah investasi sebagai pengelola sumber dana para deposan dalam
berbagai usaha produktif di pihak lain.
Sistem ini berbeda dengan
konvensional yang pada intinya meminjam dana dengan membayar bunga pada satu
sisi neraca dan memberi pinjaman dana dengan menarik bunga pada sisi lain.
Kompleksitas perbankan islam tampak dari keragaman dan penamaan
instrumen-instrumen yang di gunakan serta pemahaman dalil-dalil hukum islamnya.
Mekanisme lembaga keuangan syariah
pada pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk penyertaan atau bentuk
bisnis korporasi (kerjasama). Pihak-pihak yang terlibat dalam kepentingan
bisnis ini harus melakukan transparansi dan kemitraan secara baik dan ideal.
Sebab semau pengeluaran dan pemasukan rutin yang berkairan dengan bisnis
penyertaan, bukan untuk kepentinga pribadi yang menjalankan proyek.[1]
B. PERHITUNGAN
BAGI HASIL
Bagi hasil adalah pendapatan utama pda kegiatan
syariah, karena pada dasarnya semua kegiatan syariah harus mempunyai manfaat
yang adil antara semua yang terlibat dalam kegiatan usaha yang mempergunakan
prinsip syariah.
Sistem
bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terbagi kepada dua
sistem, yaitu profit and loss sharing dan revenue sharing.
a. Profit
and loss sharing
Profit sharing menurut
etimologi indonesia adalah bagi keuntungan dalam kamus ekonomi diartikan
‘pembagian laba.’ Profit secara istilah adalah perbedaan lebih besar antara
total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan dengan biaya total (total
cost). Istilah lain dari profit sharing adalah perhitungan bagi hasil yang
didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Sistem profit and loss
sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerja sama antara
pemodal (investor) dan pengelola modal (entrepreneur) dalam menjalankan
kegiatan usaha ekonomi, di anatara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam
usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah
kesepatan di dalam usaha tersebut, jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua
pihak sesuai nisbah kesepakatan diawal perjanjian, dan begitu pula usaha
mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
b. Revenue
sharing
Revenue sharing adalah
sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total deluruh pendapatan yang diterima
sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan tersebut.
Revenue (pendapatan)
dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari
penjaualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya
dari pendapatan penjualan (sales revenue). Dalam arti lain revenue merupakan
besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah output yang dihasilkan dari
kegiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi
tersebut.[2]
Di dalam revenue
terdapat unsur-unsur yang terdiri dari totl biaya (total cost) dan laba
(profit). Laba bersih (net profit) merupakan laba kotor (gross profit)
dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan.
Revenue pada perbankan
syariah adalah hasil yang diterima oelh bank dari penyaluran dana (investasi)
ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain.
Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil
penerimaan bank.
Contoh : Bank Sakinah
Syariah (BSS) melakukan kerja sama bisnis dengan wahana, seseorang pedagang
menggunakan akad mudharabah. BSS memberikan modal kepada wahana. Wahana = Rp.
10.000.000.00 dengan nisbah bagi hasil BSS : Wahana = 30% : 70% dengan profit
sharing atau 10% : 90% apabila dengan revenue sharing. Wahana melaporan laba
rugi penjualannya sebagai berikut :
Penjualan Rp.
1.000.000,00
Harga pokok penjualan Rp. (700.000,00)
Laba Kotor Rp. (300.000,00)
Biaya-biaya Rp. (100.000,00)
Laba bersih Rp. 200.000,00
Pendapatan yang
diperoleh BSS dan Wahana dari kerja sama bisnis atas pembagian bagi hasil
tersebut menggunakan metode profit sharing atau revenue sharing.
Profit sharing
Bank syariah : 30% x Rp
200.000,00 (laba kotor) = Rp. 60.000,00
Wahana : 70% x Rp.
200.000,00 = Rp. 140.000,00
Net Revenue Sharing
Bank syariah : 10% x
Rp. 300.000,00 = Rp. 30.000,00
Wahan : 90% x Rp.
300.000,00 = Rp. 270.000.00[3]
Perbandingan Bagi Hasil
dengan Profit Sharing dan Revenue Sharing
perbandingan pendapatan
bagi hasil pada profit sharing dengan revenue sharing dapat diuraikan mempergunakan
tabel berikut :
URAIAN
|
KONDISI I
|
KONDISI II
|
KONDISI III
|
KONDISI IV
|
Pendapatan
|
1000
|
100
|
100
|
100
|
HPP
|
70
|
80
|
85
|
89
|
Laba Kotor
|
30
|
20
|
15
|
11
|
Biaya Usaha
|
10
|
10
|
10
|
10
|
Laba Bersih
|
20
|
10
|
5
|
1
|
Nisbah
|
60
|
60
|
60
|
60
|
Profit Sharing
|
12
|
6
|
3
|
0,6
|
Revenue Sharing
|
18
|
12
|
9
|
6,6
|
Nisbah Revenue
Sharing agar sama
|
40
|
30
|
20
|
6
|
BagiHasil Revenue
Sharing
|
12
|
6
|
3
|
0,6
|
Dengan mempergunakan
nisbah yang sama, maka perbandingan besarnya pendapat bagi hasil mempergunakan
revenue sharing dengan profit sharing dapat dirumuskan besarnya bagi hasil
seperti berikut ini :
Revenue Sharing/Profit
Sharing = Laba Kotor/Laba Bersih
Agar pendapatan bagi
hasil mempergunakan revenue sharing dengan profit sharing besarnya sama, maka
besarnya nisbah yang dibagikan dapat dirumuskan seperti berikut ini:
Nisbah Revenue Sharing
= (Bagi Hasil Profit Sharing/Laba Kotor)x 100
Contoh : laba kotor
sebesar 30, laba bersih sebesar 18, dan dengan profit sharing 12, agar
pendapatan bagi hasil dengan revenue sharing sama sebesar 12, maka besarnya nisbah
pada revenue sharing adalah = (12/30)X 100=40
PERHITUNGAN PENDAPATAN
YANG DIBAGIHASILKAN
Perhitungan pendpatan
yang dibagihasilkan oleh lembaga keuangan syariah dapat terjadi pada posisi
sebagai berikut :
1. LKS
Sebagai pengelola dana
2. LKS
Sebagai pemilik dana
LKS Sebagai Pengelola
Dana
Perhitungan pendapatan
yang akan dibagihasilkan oleh LKS termasuk Bank Syariah sebagai pengelola dana
akan memerhatikan hal-hal berikut ini :
1. Sumber
dana
2. Pendapatan
secara cash basis
3. Pendapatan
yang akan dibagihasilkan
4. Pendapatan
bersih pengelola dana
5. Perhitungan
bagi hasil
Sumber Dana
Pendapatan yang akan
dibagihasilkan oelh LKS termasuk Bank Syariah, antara lain bersumber dari:
1. Sumber
dana yang mempergunakan akad mudharabah, seperti tabungan dan deposito
2. Sumber
dana yang mempergunakan akad wadiah dapat diperhitungkan dalam bagi hasil,
dengan syarat :
Semua hasil yang
diperoleh menjadi milik LKS dan Bank Syariah
Dapat dipergunakan
pemberian bonus oleh LKS dan Bank Syariah kepada nasabah wadiah.
Pendapatan Secara Cash
Basis
Pembukuan
pada LKS termasuk Bank Syariah adalah mempergunakan akrual basis. Namun
demikian, pada perhitungan bagi hasil mempergunakan cash basis.
Secara
akrual basis, pendapatan yang belum diterima atau masih diakui sebagai piutang
sudah diakui sebagai pendapatan. Pendapatan secara cash basis adalah pendapatan
hanya diakui stelah kasnya diterima.
Pendapatan yang akan
Dibagihasilkan
Pendapatan yang akan dibagihasilkan berasal dari :
1. Jual
beli, pada piutang murabahah, piutang salam, dan piutang istishna
2. Ujroh,
pada ijarah, ijarah muntahiyah bittamlik, uang muka disewakan kembali
3. Bagi
hasil, pada investasi mudharabah, investasi musyarakah
C. KEBIJAKAN
DALAM PENENTUAN PROFIT MARGIN DAN NISBAH BAGI HASIL
Faktor-faktor
yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan margin dan bagi hasil antara lain :
a. Komposisi
Pendanaan
Bagi
bank syariah yang pendanaan nya sebagian besar diperoleh dari dana giro dan
tabungan, yang notabene nisbah nasabah tidak setinggi pada deposan (apalagi
bonus / athaya untuk giro cukup rendah karena diserahkan sepenuhnya pada
kebijakan bank syariah yang bersangkutan), maka penentuan keuntungan (margin
atau bagi hasil bagi bank) akan lebih kompetitif jika dibandingkan suatu bank
yang pendanaannya porsi terbesar berasal dari deposito.
b. Tingkat
Persaingan
Jika
tingkat kompetisi ketat, porsi keuntungan bank tipis, sedangkan pada tingkat
persaingan masih longgar bank dapat mengambil keuntungan lebih tinggi.
c. Resiko
Pembiayaan
Untuk
pembiayaan pada sektor yang beresiko tinggi, bank dapat mengambil keuntungan
lebih tinggi dibanding yang beresiko sedang apalagi kecil.
d. Jenis
Nasabah
Yang
dimaksudkan adalah nasabah prima dan nasabah biasa. Bagi nasabah prima misal
usaha nya besar dan kuat bank cukup mengambil keuntungan tipis, sddangkan untuk
pembiayaan kepada para nasabah biasa diambil keuntungan yang lebih tinggi .
e. Kondisi Perekonomian
Siklus
ekonomi meliputi kondisi revival, boom/peak puncak, resesi dan depresi. Jika
perekonomian secara umum berada pada dua kondisi pertama, di mana usaha
berjalan lancar, maka bank dapat mengambil kebijakan pengambilan keutungan yang
lebih longgar. Namun pada kondisi lainnya (resesi dan depresi) bank tidak
merugi pun sudah bagus, keuntungan sangat tipis.
f. Tingkat
Keuntungan Yang diharapkan Bank
Secara kondisional, hal
ini (spread bank) terkait dengan masalah keadaan perekonomian pada
umumnya dan juga resiko atas suatu sektor pembiayaan, atau pembiayaan terhadap
debitur dimaksud. Namun demikian, apa pun kondisinya serta siapa pun
debiturnya, bank dalam operasional nya, setiap tahun tentu telah menetapkan
berapa besar keuntungan yang dianggarkan. Anggaran keuntungan inilah yang akan
berpengaruh pada kebijakan penentuan besarnya margin ataupun nisbah bagi hasil
untuk bank.[4]
A. PENYUSUNAN
RENCANA PEMBIAYAAN
Beberapa
pendekatan yang dapat ditempuh dalam perencaan pembiayaan di bank syariah
adalah :
a. Pendekatan
perencanaan pembiayaan berdasarkan sumber dana yang dapat dikumpulkan oelh bank
secara rasional. Sebagai kegiatan pokok suatu bank yaitu disatu pihak mengumpulkan
dan kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan. Oleh karena
itu, kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan ke masyarakat akan sangat
tergantung dari sumber-sumber dana yang dapat dikuasainya. Sumber-sumber dana
tersebut masing-masing memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Di samping
kempuan untuk mendapatkan dana dari masing-masing sumber yang akan terbatas
pula.
Dari dana yang dapat
dikumpulkan oleh suatu bank dari berbagai sumber, ternyata tidak seluruhnya
dapat dipasarkan dalam bentuk pembiayaan, karena untuk menjaga likuiditas bank
yang bersangkutan perlu suatu reserve baik berupa uang tunai, surat-surat
berharga yang mudah dilikuiditasi atau cadangan pada rekening bank sentral.
Dengan demikian,masalah
perencanaan pembiayaan melalui pendekatan sumber atara lain ialah :
1. Berapa
volume dana yang dapat dikumpulkan
2. Berapa
volume dana yang dapat dislaurkan
3. Dari
mana sumber-sumber dana tersebut
b. Pendekatan
Perencanaan Pembiayaan berdasarkan kemampuan pasar untuk menyerap penawaran
dana dalam bentuk pembiayaan.
pada periode sebelumnya
ada deregulasi perbankan tahun 1983, dapat dikatakan nasabah debitur mencari
bank. Pada keadaan pasca seregulasi, oleh sebab bank diberikan kebebasan untuk
mandiri,bank tidak dapat menunggu debitur datang, tetapi harus secara proaktif mencari
debitur dengan menawarkan layanan yang kompetitif. Faktor-faktor yang perlu
dipertimbangkan dalam perencaan pembiayaan berdasarkan pendekatan pasar adalah
:
1. Corak
pemasarannya (market profile), baik ditinjau dari “economic
environment” yang dapat diketahui berbagai indikator ekonomi, juga ditinjau
dari “cultural environment”
maupun “regulatory environment”
2. Corak
persaingan (competition profile), berapa banyak volume pembiayaan yang
telah dipasarkan ke masyarakat dan berapa besar masing-masing bank pesaing
merebut “market share” . financial product apa saja yang di jual
dan bagaiman pricing-nya, dan lain-lain.
3. Corak
nasabah (costomer profile), apakah perusahaan milik pemerintah, atau
swasta, atau dari kelompok pengusaha ekonomi lemah. Pemahaman atas corak
nasabah ini akan sangat bermanfaat dalam menerapkan sasaran pemasaran yang aka
dilakukan.
4. Corak
produk (product profile) yang telah dan akan dipasarkan. Berapa persen jenis
pembiayaan itu dapat disediakan di bandingkan dengan seluruh jenis pembiayaan
perbankan, dan seberapa besar daya serap pasar (yang dibutuhkan nasabah).
5.
c. Pendekatan
perencanaan pembiayaan berdasarkan anggaran bank
Dalam pendekatan
anggaran titik tolak pembahasaanya terletak pada pencapaian keseimbangan antara
sumebr dana (pendekatan sumber dana) dengan pasar dana (pendekatan pasar )
serta faktor-faktor produksi yang dimiliki oelh bank yang bersangkutan. Pola
pikir yang dipakai pada pendekatan ini adalah berangkat dari pengertian
anggaran ini sendiri, yaitu suatu rencana kerja yang dimanifestasikan dalam
bentuk kesatuan mata uang. Adapun maksud dan tujuan penyusunan anggaran antara
lain:
1. Sebagai
alat koordinasi dari berbagai kegiatan yang ada dalam suatu bank.
2. Sebagai
alat pengawasan karena anggaran meruakan tolak ukur dari rencana kerja yang
akan direalisasir di kemudian hari.[5]
3. Sebagai
alat pemilihan alternatif-alternatif yang akan ditempuh suatu bank dalam
mewujudkan optimal profit dari pengelolaan faktor-faktor produksi yang
dikuasainya.
4. Dan
lain-lain.
D.
Metode
penentuan profit margin
Pembiayaan jual beli
Ada empat metode penentuan profit margin yang derapkan pada bisnis bank
konvensional:
a.
Mark-up
Adalah
penentuan tingkat harga dengan me-markup biaya produksi komuditas yang
bersangkutan.
Contoh:
Suatu perusahaan X memproduksi harga
A. Dalam penentuan tingkat harga dan biaya produksinya perusahaan tersebut
dengan mempertimbangkan biaya-biaya sebagai berikut:
Biaya variabel per unit Rp.10,-
Biaya tetap Rp.
100.000,-
Jumlah unit yang di harapkan terjual, sebanyak 10.000
unit
Dengan demikian biaya produksi
perusahaan untuk memproduksi barang A adalah sebagai berikut:
Biaya tetap
Biaya per unit = biaya variabel + _________________
Jumlah penjualan
Rp.100.000
= Rp.10 + _________________ = Rp.20
10.000
Di asumsikan, perusahaan menetapkan
keuntungan penjualan sebesar 10% dari penjualan, maka mark-up price untuk tiap
unit adalah sebagai berikut:
Harga mark-up = Biaya per unit
(1
– pendapatan penjualan yang di harapkan)
= Rp. 20 Rp.
22,22
(1
– 0,10)
Harga besaran Rp.22,22 merupakan
harga yang telah di mark-up, dan harga tersebut yang di jadikan sebagai harga
dasar penawaran penjualan kepada calon nasabah yang akan membeli barang A tersebut.
Jiak calon nasabah tersebut menyepakati harga maka akan terjadi kontrak jual
beli.
b.
Target return pricing
Adalah penentuab harga jual produk
yang bertujuan mendapatkan tingkat return atas besarnya modal yan gdi
investaikan. Dalam bahasa keuangan di kenal dengan return on investment. Dalam
hal ini, perusahaan akan menentukan berapa return yang diharapkan atas modal
yang telah di investasikan.
Contoh:
Perusahaan X yang memproduksi barang
A tersebut telah menginvestasikan
dananya sebesar Rp.1.000.000,- dengan menghasilkan tingkat raturn
sebesar 20%. Dengan demikian target return pricing, dapat di cari sebagai
berikut:
Target raturn price = unit cost + return yang di
harapkan x moda investasi
Unit
sale
=
Rp. 20 + 0,20 x Rp. 1.000.000,-
10.000
=
Rp.40,-
Harga sebesar Rp.40,- merupakan harga yang telah di
targetkan dari banyaknya modal yang di investasikan, dan harga tersebut di
jadikan harga dasar penawaran penjualan dengan calon nasabah yang akan membeli
barang A tersebut. Jika calon nasabah menyepakati harga tersebut maka akan
terjadi kontrak jual beli.
c.
Persaived value pricing
Adalah penentuan harga jual dengan tidak menggunakan
variabel harga sebagai dasar harga jual. Harga jual di dasarkan pada harga
produk pesaing di mana perusahaan melakukan penambahan atau perbaikan unit
untuk meningkatkan kepuasan pembeli.
Contoh:
Seseorang lebih suka menabung di bank syariah berkah
dari pada bank syariah permai, walaupun tingkat bagi hasil di bank permai lebih
tinggi di bandingkan benk syariah berkah. Nasabah merasa puas karena dibank
berkah pelayanannya lebih baik di bandingkan dengan pelayanan yang di berikan
oleh bank syariah permai.
d. Value pricing
Adalah kebijakan harga yang konpetetif atas barang
yang berkualaitas tinggi. Dengan ungkupan; ono
rego ono rupo. Artinya: barang yang baik pasti harganya mahal. Namun
perusahaan yang sukses adalah perusahaan yang mampu menghasilkan barang yang
berkualitas dengan biaya yang efisien sehingga perusahaan tersebut dapat dengan
leluasa menentukan tingkat harga di bawah harga kompetitor.
Dengan metode penentuan harga yang berlaku dalam
ekonomi konvensional tersebut di gunakan untuk menentukan tingakat harga dalam
mekasinme syariah. Penentuan biaya dalam pembiayaan di bank syariah dapat
menggunakan salah satu di antara empat model tersebut di atas namun yang lazim
di gunakan oleh bank syariah saat ini adalah dengan metode going rate pricing.
Yaitu dengan menggunakan tingkat suku bunga pasar sebgai rujukan (benchmark).
Di samping itu bank syariah juga berkeinginan untuk mendapatkan customer yang
bersipat floating custmerk.
Namu demikian,penentuan harga jual produk pada bank
syariah harus memperhatikan ketentuan-ketuan yang di benarkan menurut syariah.
Oleh karena itu, metode penentuan harga jual berdasarkan pada mark-up pricing
maupun targat return pricing dapat di gunakan dengan melakukan modifikasi.
B. Konsep Perhitungan Bagi Hasil Dan Margin Laba
Dana yang telah di kumpulkan oleh
bank islam dari titipan dana pihak ketiga atau titipan lainnya, di kelola
dengan penuh amanah dan istiqomah. Dengan harapan dana tersebut mendatangkan
keuntungan besar, baik untuk nasabah mau pun Bank Islam. Prinsip utama yang
harus di kembangkan Bank Islam dalam kaitannya dengan dengan manajemen dana adalah,
bahwa : Bank Islam harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana
minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di ank
Konvensional, dan mampu menarik bagi hasil dari debitur yang berlaku di Bqank
Konvensional.
Oleh karena itu, upaya manajemen
dana Bank Islam perlu dilakukan secara baik. Baiknya manajemen dana yang
di lakukan Bank Islam akan menunjukkan kredbilitas di depan kepercayaan
masyarakat untuk menyimpan dananya. Sehingga, arah untuk mencapai : likiuditas,
rentabilitas dan solvabilitas Bank Islam dapat tercapai
C. Perhitungan Bagi Keuntungan Bagi Deposan
Bagi keuntungan atau bagi hasil
merupakan cirri utama bagi Lembaga Keuangan Tanpa Bunga atau Bank Islam.
Bagi hasil, sering disebut orang sebagai pengganti nama “bunga”.
Untuk menjawab perihal ini, marilah kits coba menganalisis perhitungan bagi
hasil. Melalui ilustrasi pada pembahasan berikut ini akan memberikan gambaran
riil letak perbedaan antara system bagi hasil dengan system bung, sebagai
berikut :
1. Contoh
kasus : (Bank Bagi Hasil)
Bapak A memilikim deposito Rp. 10
juta, jangka waktu satu bulan (1 Desember 1995 s/d 1 Januari 1996), dan nisbah
bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang di
peroleh untuk deposito satu bulan per 31 Desember 1996 adalah Rp20 juta
dan rata-rata deposisto jangka waktu 1 bulan adalah Rp950 juta, berapa
keuntungan yang diperoleh Bapak A?
Jawab :
Keuntungan yang diperoleh Bapak A adalah :
(Rp10 juta / Rp950 juta) x Rp20 juta x
57% = Rp120.000
2.
contoh kasus (Bank Konvensional)
Pada tanggal1 Desember 1994, Bapak B
membuka deposito sebesar Rp10 juta, jangka waktu satu bulan, dengan tingkat
buga 9% p.a berapa bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo?
Jawab :
Bunga yang di perolh Bapak B adalah :
(Rp10 juta x 31 hari x 9%)/365 hari
=Rp76.438
Dari contoh di atas dapat di
simpulkan bahwa pada dasarnya, bank bagi hasil memberi keuntungan kepada
deposan dengan pendekatan Financing to Deposito Rate (FDR),
sedangkan bank konvensional dengan pendekata biaya. Artinya, dalam
mwenagkui pendapatan, bank bagi hasil menimbang rasio antara dana pihak
ketiga dan pembiayaan yang di berikan, serta pendapatan yang dihasilkan
dari perpaduan dua factor tersebut. Sedangkian bank konvensional langsung
enganggap semua bunga yang diberikan adalah biaya, tanpa memperhitungkan
berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun tersebut.
D. Menghitung Pendapatan Yang Akan Dibagihasilkan
Pendapatan bagi hasil yang diperoleh
dari hasil penempatan dana pihak ketiga melalui pembiayaan yang berakad ual
beli; maupun syirkah atau jasa. Hail dari pendapatan tersebut dibagihasilkan
kepada para nasabah pemilik dana (deposan). Untuk membagisilkan pendapatan ,
kita harus melihat perbandingan antara jumlah dana yang
dikelola-Modal sendiri, Giro, Tabungan, Deposito dan lainnya) dengan jumlah
pembiayaan yang di saurkan. Bila total dana nasabah kecil, maka pendapatan
dibagihasilkan antara nasabah dengan bank. Sebaliknyajika pembiayaannya besar
dari dana nasabha, maka modal bank juga harus memperoleh bagian
pendapatan.
Contoh :
Jumlah pendapatan Bank dari bagi
hasil pembiayaan Rp10 juta, dalam satu bulan. Total dana masyarakat yang
dikelola Rp250 juta. Maka pendapatan Rp10 juta ini akan dibagihasilkan antara
nasabah dan bank.
Seandainya totsl pembiayaan yang
diberikan Rp300 juta, berarti modal bank yang ikut disalurkan Rp50 juta,
sehingga pendapatan tersebut harus dibagi dulu dengan perhitungan sebagai
berikut :
1.
untuk bank = (Rp50 juta : Rp300 juta) x Rp10 juta = 1.666.667
2.
untuk dibagihasilkan dengan nasabah = (Rp250 juta : Rp300 juta) x Rp10 juta =
Rp8.333.333.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bagi hasil adalah pendapatan utama pda kegiatan
syariah, karena pada dasarnya semua kegiatan syariah harus mempunyai manfaat
yang adil antara semua yang terlibat dalam kegiatan usaha yang mempergunakan
prinsip syariah.
Sistem
bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terbagi kepada dua
sistem, yaitu profit and loss sharing dan revenue sharing
Oleh karena itu, upaya manajemen dana Bank Islam perlu dilakukan secara
baik. Baiknya manajemen dana yang di lakukan Bank Islam akan menunjukkan
kredbilitas di depan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya. Sehingga,
arah untuk mencapai : likiuditas, rentabilitas dan solvabilitas Bank
Islam dapat tercapai
B. Kritik
dan Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari
kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan
tentang makalah di atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya
dapat di pertanggung jawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
Djoko Muljono,Perbankan
dan Lembaga keungan syariah (yogyakarta,2015)
Herman
Darmawi, manajemen Perbankan (jakarta,2012)
Ir.Drs.Lukman
Dendawijaya,M.M.manajemen perbankan,(september,2005)
Muhama,
manajemen dana bank syariah,(jakarta)
Rizal
yaya,akuntansi perbankan syariah (jakarta,2012)
[1]
Djoko Muljono,Perbankan dan Lembaga keungan syariah (yogyakarta,2015) h, 107
[2]
Herman Darmawi, manajemen Perbankan (jakarta,2012), h.73
[3]
Ir.Drs.Lukman Dendawijaya,M.M.manajemen perbankan,(september,2005), h.100
[4]
Muhama, manajemen dana bank syariah,(jakarta), h.316
[5]
Rizal yaya,akuntansi perbankan syariah (jakarta,2012). H.369
Langganan:
Postingan (Atom)