Selasa, 14 Maret 2017

makalah yang terhenti hanya karena keegoisan dosen yang tidak pernah salah

A.    Sejarah Pasar Modal Syariah
1.      Sejarah Pasar Modal Berbasis Syariah di Dunia
Pada saat-saat awal, prinsip syariah diterapkan pada industri perbankan, yaitu ditandai dengan didirikannya bank islam pertama di Kairo pada sekitar tahun 1971 dengan nama Nasser Social Bank, yang oprasionalnya berasarkan system bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank islam lainnya, seperti Islamic Development Bank (IDB) dan The Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan, dan Kuwait Finance House 1977. Perkembangan bank yang berbasis syariah tersebut, ternyata ikut mendorong perkembangan penggunaan prinsip-prinsip syariah di sector pasar modal. Adapun Negara yang pertama kali mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah Yordania dan Pakistan, karena kedua Negara tersebut telah menyusun dasar hukum penerbitan obliasi syariah. Walaupun dalam pembentukan hukum obligasi syariah, tetapi sampai saat ini di kedua Negara tersebut belum ada perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah. Berdasarkan informasi yang dimuat dalam IOSCO report of the Islamic Capital Market Task Force of The International Organization of Securities commissions, obligasi syariah yang pertama kali diterbitkan dan cukup sukses adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah Malaysia pada tahun 1983, yaitu the Government Investment Issue (GII).
2.      Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Pasar modal Indonesia mengalami kemajuan pesat sejak deregulasi tahun 1988. Jumlah perusahaan yang semula hanya 24 perusahaan sekarang mrnjadi 588 (2012) atau rata-rata ada 24 perusahaan beru setiap tahunnya.  Nilai emisi saham sampai akhir Agustus 2012 mencapai nilai Rp 569,3 triliun. Pada tahun 2012 teknologi perdagangan dan perangkat peraturan bursa efek di Indonesia sudah sangat maju dan bertaraf internasional. Namun, masih terdapat satu kelemahan pasar modal di Indonesia yaitu tidak adanya sistem yang dapat menarik calon emiten untuk berbondong-bondong melakukan listing di bursa. Pusat referensi pasar modal (PRPM) ataupun pojok bursa yang dibangun oleh BEI di berbagai kota hanya di tujukan untuk menarik investor. Pemda dan masyarakat daerah tidak begitu tertarik pada PRPM  atau Pojok Bursa terkecuali ada kantor cabang BEI yang menyelenggarakan perdagangan efek. Dari jumlah segi perusahaan, Indonesia tertinggal jauh jika di bandingkan dengan Singapura dan Malaysia.
Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam UU no. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Undang-undang pasar modal tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Di Indonesia, perkembangan instrument syariah di pasar modal sudah terjadi sejak tahun 1997. Diawali dengan lahirnya reksadana syariah yang diprakarsai dana reksa. Selanjutnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Dana Reksa Invesment Manajement (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang mencakup 30 jemis saham dari emiten-emiten ynag kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tentang hukum syariah.
Pasar modal berbasis syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengn penandatanganan MOU antara Bapepam-LK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Setelah resmi diluncurkan (produk-produk pasar modal syariah) pada tanggal 14 Maret 2003, Instrumen-instrumen pasar modal berbasis syariah yang telah terbit sampai saat ini adalah sebagai berikut :
1.      Saham syariah
Saham merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
2.      Obligasi syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002,”Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkam emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. tidak semua emiten mengeluarkan obligasi syariah adapun syarat yang harus dipenuhi :
a.       Aktivitas utama yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No:20/DSN-MUI/IV/2001 antara lain : usaha perjudian, usaha lembaga keuangan kenvensional (riba), perbankan dan asuransi konvensional, usaha memproduksi atau mendistribusikan makanan haram, memproduksi dan mendistribusikan barang-barang dan jasa haram yang dapat merusak moral dan mengandung kemudharatan.
b.      Peringkat Investment grade (memiliki fundamental usaha dan keuangan yang kuat serta memiliki cita-cita yang baik bagi publik).
c.       Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen lain-lain.
3.      Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan reksa dana yang mengalokasikan seluruh dana ke dalam instrument syariah, seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah dan instrument keuangan syariah lainnya.

B.     Dasar- dasar Investasi Syariah dan Pasar Modal Syariah Di Indonesia
Kegiatan pasar modal di Indonesia di atur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 (UUPM). Pasal 1 ayat 13 yang menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang di terbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan efek dalam UUPM pasal 1 ayat 5 dinyatakan sebagai surat berharga yaitu, surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kegiatan atas efek. Dapat disimpulkan bahwa UUPM tidak membedakan kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak.
Dalam rangka pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia(DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa-fatwa terkait pasar modal berbasis syariah, yaitu :
a.       Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli saham;
b.      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah;
c.       Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 32/DSN-MUI/IX/2000 tentang Obligasi Syariah
d.      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
e.       Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip di Bidang Pasar Modal;
f.       Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah;
g.      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah;
h.      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Fatwa DSN-MUI
i.        Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah.
Fatwa-fatwa tersebut, mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal yang meliputi bahwa suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kessesuaian syariah secara tertulis dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh sertifikat/predikat syariah  dari DSN-MUI yaitu bahwa calon emiten terlebih dahulu harus mempresentasikan terutama struktur bagi hasilnya dengan nasabah/investor, stuktur transaksinya, bentuk perjanjiannya seperti perjanjian perwali amanatan, dan lain-lain.
Adapun ruang lingkup kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengan prinsip hukum syariah islam adalah :
a.       Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
b.      Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan auransi konvensional
c.       Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
d.       Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta menyediakan barang-barang ataupun jasa yang dapat merusak moral dan bersifat mudarat.
Sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam menentukan kriteria saham-saham emiten yang menjadi komponen daripada Jakarta Islamic Index tersebut adalah :
1.      Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali bila termasuk di alam saham-saham 10 berkapitalisasi besar.
2.      Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal 90%
3.      Memilih 60 saham dari susunan di atas berdasarkan ukuran rata-rata kapitalisasi pasar terbesar semala 1 tahun teakhir
4.      Memilih 30 saham urutan berdasarkan tingkat liquiditas rata-rata nilai perdagangan selama 1 tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten  akan di monitoring secara terus-menerus berdasarkan data pulik yang tersedia.
Perhitungan JII dilakukan PT Bursa Efek Jakarta dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang ditetapkan dengan bobot kapitalisasi pasar. Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh adanya perubahan terhadap data emiten. Dengan indeks ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi secara syariah.
Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional, sjumlah instrumen syaria di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham syariah, obligasi syariah, reksa dana syariah. Banyak kalangan yang meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini, ada yang mencemaskan nantinya aka nada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak aka nada tumpang-tindih kebijakan yang mengatur, justru diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka peluang baru di lantai bursa.
Dalam kerangka kegiatan pasar modal syariah ada beberapa lembaga penting yang secara langsung terlibat dalam kegiatan pengawasan dan perdagangan yaitu bapepam dan DSN, bursa efek, emiten, perusahaan efek, profesi , dan lain-lain. Khusus untuk kegiatan pengawasan akan dilakukan secara bersama oleh Bapepam dan DSN. DSN dalam hal ini sebagai pusat refrensi atas semua aspek-aspek syariah yang ada dalam kegiatan pasar modal syariah.
Dewan Syariah Nasional, suatu dewan yang dibentuk atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha dengan prinsip syariah, telah dikeluarkan Fatwa No. 20/DSN-MUI/VI/2001. Fatwa tersebut memuat antara lain :
a.       Dalam reksadana konvensional, masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah, baik segia akad, pelaksanaan investasi, maupun segi pembagian keuntungan.
b.      Investasi hanya dapat dilakukan pada instrument keuangan yang sesuai dengan syariah, yang meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan deposito dalam bank umum syariah dan surat hutang yang sesuai dengan syariah
c.       Jenis usaha emiten haruslah dapat di sesuaikan dengan syariah, antara lain tidak boleh memasukkan usaha perjudian dan sejenisnya, usaha pada lembaga keuangan ribawi, usaha memproduksi, mendistribusi makanan barang dan jasa yang haram. Pemillihan dan pelaksanaa investasi harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan tidak boleh ada unsure ketidakjelasan atau gharar.
d.      Emiten dinyatakan tidak layak diinvestasikan dalam reksa dana syariah jika struktur utang terhadap modal sangat bergantung pada pembiyaan dari hutang terhadap modal sangat bergantung pada pembiyaan dari hutang, yang pada intinya merupakan pembiyaan yang mengandung unsur ribawi
e.       Mekanisme operasional reksa dana syariah terdiri atas wakalah antara manajer investasi dan pemodal; serta mudharabah antara manajer investasi dengan pengguna investasi
f.       Karakteristik mudharabah adalah sebagai berikut; (1) pembagian keuntungan antara pemodal  dan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang ditentukan dalam akad yang telah dibuat bersama dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada si pemodal, (2) pemodal menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan, (3) manajer investasi sebagai wakil pemodal tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan kelalaiannya.
g.      Penghasilan investasi yang dapat diterima dalam reksadana syariah adalah:
1.      Dari saham dapat berupa ; bagi hasil dari laba baik berbentuk tunai maupun saham.
2.      Dari obligasi yang sesuai dengan syariah bagi hasil yang di terima secara periodic dari laba emiten.
3.      Dari surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah; bagi hasil yang diterima oleh issue.
4.      Dari deposito dapat berupa; bagi hasil yang diterima bank-bank syariah.
Sesuai dengan pengawsan bapepam dan Dsn yang mengatur penerapan prinsip syariah di pasar modal, bapepam telah menerbitkan peraturan terkait pasar modal berbasis syariah, yaitu :
1.      Peraturan No IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah, yang mengatur penerbitan efek syariah berupa : saham, sukuk, reksa dana syariah, efek beragun asset syariah.
2.      Peraturan No. IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal, yang mengatur tentang akad ; mudharabah, jarah, afalah, dan akalah.
a.       Konsep dan Prinsip Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip syariah, setiap surat berharga di pasar modal syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat islam, yang dpat memberikan keuntungan dan tentunya sesuai pula dengan sistem bagi hasil menurut syariah. Dana ini bias dimiliki oleh masyarakat yang ingin menanamkan modalnya dalam jangka pendek, serta lembaga keuangan lainnya yang memiliki likuiditas sementara bersifat jangka pendek, bukan jangka panjang.
Bagi perusahaan yang yang telah didaftarkan di JII paling tidak perusahaan tersebut telah memenuhi filter dari prinsip-prinsip syariah dan sudah terpenuhi kriteria untuk indeks yang telah ditetapkan, adapun prinsip pasar modal syariah adalah sebagai berikut :
Penyebab Haramnya Transaksi
Implikasi si Pasar Modal
Li Dzatihi

efek yang diperjualbelikan harus merupakan repre-


sentasikan dari barang dan jasa yang halal
Li Ghairi
Tadlis
1. keterbukaan/transparansi Informasi
2. larangan terhadap informasi yang menyesatkan
Riba Fadhl
larangan terhadap transaksi yang mengandung ke-
tidakjelasan objek yang ditransaksikan, baik dari
sisi pembeli maupun penjual.
Riba Nasiah
larangan atas pertukaran efek sejenis dengan nilai
nominal berbeda.
Riba Jahiliyah
larangan atas short selling yang menetapkan bunga
atas pinjaman.
Riba Najasy
larangan melakukan rekayasa permintaan untuk
mendapatkan keuntungan di atas laba normal, de-
ngan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
Ikhtikar
larangan melakukan rekayasa penawaran untuk
mendapatkan keuntungan di atas laba normal, de-
ngan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
tidak sah akad
Rukun & Syarat
larangan atas semua investasi yang dilakukan
secara sportif.
Ta`alluq
transaksi yang settlement-nya dikaitkan dengan
transaksi lainnya(menjual saham dengan syarat)
2 in 1
dua transaksi dalam 1 akad dengan syarat :
1. objek sama, 2. pelaku sama,
3. periode sama.

          Apabila kita melihat dalam Al-Qur`an dan Hadist sebagai sumber utama ajaran islam sebagai sumber ajaran islam maka kita dapat melihat beberapa ketentuan mengenai hal tersebut :
          Berdasarkan Al-quran, Hadist dan pendapat para ahli fiqh sesuatu yang dilarang atau diharamkan adalah :
1. Haram kerna bendanya (zatnya)
2. Haram selain bendanya (zatnya)
Suatu objeknya halal namun benda tersebut menjadi diharamkan disebabkan adanya unsur gharar,riba,ikhtikar dan bay najash.
3. Tidak sahnya akad
          Untuk mengimplementasikan investasi syariah, maka harus di ciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi di pasar modal syariah.
C.     Perkembangan Pasar Modal Syariah
1.      Eropa

          Sejarah perkembangan industry keuangan syariah yang meliputi perbankan, perasuransian dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya agama Islam sekitar 15 abad yang lalu meletakkan dasar prinsip syariah dalam industri yang termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Meskipen demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu yang relative lama. Pada masa tersebut, Negara-negara Islam lain hamper semuanya menjadi wilayah jajahan Negara-negara Eropa. Dalam perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda islam, sekitar tahun 1960-an banyak cendikiawan muslim dari negara-negara Islam sudah melakukan evaluasi terhadap hukum eropa dalam industry keuangan dan memperkenalkan penerapan prinsip syariah islam dalam industry keuangan.

Tidak ada komentar: