A.
Sejarah
Pasar Modal Syariah
1.
Sejarah
Pasar Modal Berbasis Syariah di Dunia
Pada
saat-saat awal, prinsip syariah diterapkan pada industri perbankan, yaitu
ditandai dengan didirikannya bank islam pertama di Kairo pada sekitar tahun
1971 dengan nama Nasser Social Bank, yang oprasionalnya berasarkan system bagi
hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti
dengan berdirinya beberapa bank islam lainnya, seperti Islamic Development Bank
(IDB) dan The Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt,
Faisal Islamic Bank of Sudan, dan Kuwait Finance House 1977. Perkembangan bank
yang berbasis syariah tersebut, ternyata ikut mendorong perkembangan penggunaan
prinsip-prinsip syariah di sector pasar modal. Adapun Negara yang pertama kali
mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah Yordania dan
Pakistan, karena kedua Negara tersebut telah menyusun dasar hukum penerbitan
obliasi syariah. Walaupun dalam pembentukan hukum obligasi syariah, tetapi
sampai saat ini di kedua Negara tersebut belum ada perusahaan yang menerbitkan
obligasi syariah. Berdasarkan informasi yang dimuat dalam IOSCO report of the
Islamic Capital Market Task Force of The International Organization of
Securities commissions, obligasi syariah yang pertama kali diterbitkan dan
cukup sukses adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah Malaysia
pada tahun 1983, yaitu the Government Investment Issue (GII).
2.
Sejarah
Pasar Modal di Indonesia
Pasar
modal Indonesia mengalami kemajuan pesat sejak deregulasi tahun 1988. Jumlah
perusahaan yang semula hanya 24 perusahaan sekarang mrnjadi 588 (2012) atau
rata-rata ada 24 perusahaan beru setiap tahunnya. Nilai emisi saham sampai akhir Agustus 2012
mencapai nilai Rp 569,3 triliun. Pada tahun 2012 teknologi perdagangan dan
perangkat peraturan bursa efek di Indonesia sudah sangat maju dan bertaraf
internasional. Namun, masih terdapat satu kelemahan pasar modal di Indonesia
yaitu tidak adanya sistem yang dapat menarik calon emiten untuk
berbondong-bondong melakukan listing di bursa. Pusat referensi pasar modal
(PRPM) ataupun pojok bursa yang dibangun oleh BEI di berbagai kota hanya di
tujukan untuk menarik investor. Pemda dan masyarakat daerah tidak begitu
tertarik pada PRPM atau Pojok Bursa
terkecuali ada kantor cabang BEI yang menyelenggarakan perdagangan efek. Dari
jumlah segi perusahaan, Indonesia tertinggal jauh jika di bandingkan dengan
Singapura dan Malaysia.
Kegiatan
pasar modal di Indonesia diatur dalam UU no. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
(UUPM). Undang-undang pasar modal tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal
tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian,
berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Di
Indonesia, perkembangan instrument syariah di pasar modal sudah terjadi sejak
tahun 1997. Diawali dengan lahirnya reksadana syariah yang diprakarsai dana
reksa. Selanjutnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Dana Reksa
Invesment Manajement (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang
mencakup 30 jemis saham dari emiten-emiten ynag kegiatan usahanya memenuhi
ketentuan tentang hukum syariah.
Pasar
modal berbasis syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14
Maret 2003 bersamaan dengn penandatanganan MOU antara Bapepam-LK dengan Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Setelah resmi diluncurkan
(produk-produk pasar modal syariah) pada tanggal 14 Maret 2003,
Instrumen-instrumen pasar modal berbasis syariah yang telah terbit sampai saat
ini adalah sebagai berikut :
1. Saham
syariah
Saham
merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada
perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
2. Obligasi
syariah
Sesuai
dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002,”Obligasi Syariah
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkam emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
tidak semua emiten mengeluarkan obligasi syariah adapun syarat yang harus
dipenuhi :
a. Aktivitas
utama yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa
No:20/DSN-MUI/IV/2001 antara lain : usaha perjudian, usaha lembaga keuangan
kenvensional (riba), perbankan dan asuransi konvensional, usaha memproduksi
atau mendistribusikan makanan haram, memproduksi dan mendistribusikan
barang-barang dan jasa haram yang dapat merusak moral dan mengandung
kemudharatan.
b. Peringkat
Investment grade (memiliki fundamental usaha dan keuangan yang kuat serta
memiliki cita-cita yang baik bagi publik).
c. Keuntungan
tambahan jika termasuk dalam komponen lain-lain.
3. Reksa
Dana Syariah
Reksa
Dana Syariah merupakan reksa dana yang mengalokasikan seluruh dana ke dalam
instrument syariah, seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic
Indeks (JII), obligasi syariah dan instrument keuangan syariah lainnya.
B.
Dasar-
dasar Investasi Syariah dan Pasar Modal Syariah Di Indonesia
Kegiatan
pasar modal di Indonesia di atur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 (UUPM).
Pasal 1 ayat 13 yang menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang di terbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Sedangkan efek dalam UUPM pasal 1 ayat 5 dinyatakan
sebagai surat berharga yaitu, surat pengakuan hutang, surat berharga komersial,
saham obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak kegiatan atas efek. Dapat disimpulkan bahwa UUPM tidak membedakan
kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau
tidak.
Dalam
rangka pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia, Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia(DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa-fatwa terkait
pasar modal berbasis syariah, yaitu :
a. Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang
jual beli saham;
b. Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang
pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah;
c. Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 32/DSN-MUI/IX/2000 tentang
Obligasi Syariah
d. Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang
Obligasi Syariah Mudharabah;
e. Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 40/DSN-MUI/IX/2003 tentang
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip di Bidang Pasar Modal;
f. Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang
Obligasi Syariah Ijarah;
g. Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang
Hak memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah;
h. Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Fatwa DSN-MUI
i.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah.
Fatwa-fatwa
tersebut, mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal yang meliputi
bahwa suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah
memperoleh pernyataan kessesuaian syariah secara tertulis dari Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Adapun tahapan-tahapan yang harus
dilalui untuk memperoleh sertifikat/predikat syariah dari DSN-MUI yaitu bahwa calon emiten
terlebih dahulu harus mempresentasikan terutama struktur bagi hasilnya dengan
nasabah/investor, stuktur transaksinya, bentuk perjanjiannya seperti perjanjian
perwali amanatan, dan lain-lain.
Adapun
ruang lingkup kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengan prinsip hukum
syariah islam adalah :
a. Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
b. Usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan auransi
konvensional
c. Usaha
yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta
menyediakan barang-barang ataupun jasa yang dapat merusak moral dan bersifat
mudarat.
Sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan dalam menentukan kriteria saham-saham emiten
yang menjadi komponen daripada Jakarta Islamic Index tersebut adalah :
1. Memilih
kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip
hukum syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali bila termasuk di
alam saham-saham 10 berkapitalisasi besar.
2. Memilih
saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang
memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal 90%
3. Memilih
60 saham dari susunan di atas berdasarkan ukuran rata-rata kapitalisasi pasar
terbesar semala 1 tahun teakhir
4. Memilih
30 saham urutan berdasarkan tingkat liquiditas rata-rata nilai perdagangan
selama 1 tahun terakhir.
Pengkajian
ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal
bulan juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan di monitoring secara terus-menerus
berdasarkan data pulik yang tersedia.
Perhitungan
JII dilakukan PT Bursa Efek Jakarta dengan menggunakan metode perhitungan
indeks yang ditetapkan dengan bobot kapitalisasi pasar. Perhitungan indeks ini
juga mencakup penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh adanya perubahan
terhadap data emiten. Dengan indeks ini diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi secara syariah.
Prinsip
pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional, sjumlah
instrumen syaria di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya
saham syariah, obligasi syariah, reksa dana syariah. Banyak kalangan yang
meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini, ada yang mencemaskan
nantinya aka nada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi, Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak aka nada tumpang-tindih kebijakan
yang mengatur, justru diluncurkannya pasar modal syariah ini, akan membuka
peluang baru di lantai bursa.
Dalam
kerangka kegiatan pasar modal syariah ada beberapa lembaga penting yang secara
langsung terlibat dalam kegiatan pengawasan dan perdagangan yaitu bapepam dan
DSN, bursa efek, emiten, perusahaan efek, profesi , dan lain-lain. Khusus untuk
kegiatan pengawasan akan dilakukan secara bersama oleh Bapepam dan DSN. DSN
dalam hal ini sebagai pusat refrensi atas semua aspek-aspek syariah yang ada
dalam kegiatan pasar modal syariah.
Dewan
Syariah Nasional, suatu dewan yang dibentuk atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia
yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan
usaha dengan prinsip syariah, telah dikeluarkan Fatwa No. 20/DSN-MUI/VI/2001.
Fatwa tersebut memuat antara lain :
a. Dalam
reksadana konvensional, masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan
syariah, baik segia akad, pelaksanaan investasi, maupun segi pembagian
keuntungan.
b. Investasi
hanya dapat dilakukan pada instrument keuangan yang sesuai dengan syariah, yang
meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen
didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan deposito dalam bank umum syariah
dan surat hutang yang sesuai dengan syariah
c. Jenis
usaha emiten haruslah dapat di sesuaikan dengan syariah, antara lain tidak
boleh memasukkan usaha perjudian dan sejenisnya, usaha pada lembaga keuangan
ribawi, usaha memproduksi, mendistribusi makanan barang dan jasa yang haram.
Pemillihan dan pelaksanaa investasi harus dilaksanakan dengan penuh
kehati-hatian dan tidak boleh ada unsure ketidakjelasan atau gharar.
d. Emiten
dinyatakan tidak layak diinvestasikan dalam reksa dana syariah jika struktur
utang terhadap modal sangat bergantung pada pembiyaan dari hutang terhadap
modal sangat bergantung pada pembiyaan dari hutang, yang pada intinya merupakan
pembiyaan yang mengandung unsur ribawi
e. Mekanisme
operasional reksa dana syariah terdiri atas wakalah antara manajer investasi
dan pemodal; serta mudharabah antara manajer investasi dengan pengguna
investasi
f. Karakteristik
mudharabah adalah sebagai berikut; (1) pembagian keuntungan antara pemodal dan pengguna investasi berdasarkan proporsi
yang ditentukan dalam akad yang telah dibuat bersama dan tidak ada jaminan atas
hasil investasi tertentu kepada si pemodal, (2) pemodal menanggung risiko
sebesar dana yang telah diberikan, (3) manajer investasi sebagai wakil pemodal
tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang
bukan kelalaiannya.
g. Penghasilan
investasi yang dapat diterima dalam reksadana syariah adalah:
1. Dari
saham dapat berupa ; bagi hasil dari laba baik berbentuk tunai maupun saham.
2. Dari
obligasi yang sesuai dengan syariah bagi hasil yang di terima secara periodic
dari laba emiten.
3. Dari
surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah; bagi hasil yang diterima
oleh issue.
4. Dari
deposito dapat berupa; bagi hasil yang diterima bank-bank syariah.
Sesuai
dengan pengawsan bapepam dan Dsn yang mengatur penerapan prinsip syariah di
pasar modal, bapepam telah menerbitkan peraturan terkait pasar modal berbasis
syariah, yaitu :
1. Peraturan
No IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah, yang mengatur penerbitan efek
syariah berupa : saham, sukuk, reksa dana syariah, efek beragun asset syariah.
2. Peraturan
No. IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di
pasar modal, yang mengatur tentang akad ; mudharabah, jarah, afalah, dan
akalah.
a. Konsep
dan Prinsip Pasar Modal Syariah
Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip syariah, setiap
surat berharga di pasar modal syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat
islam, yang dpat memberikan keuntungan dan tentunya sesuai pula dengan sistem
bagi hasil menurut syariah. Dana ini bias dimiliki oleh masyarakat yang ingin
menanamkan modalnya dalam jangka pendek, serta lembaga keuangan lainnya yang
memiliki likuiditas sementara bersifat jangka pendek, bukan jangka panjang.
Bagi
perusahaan yang yang telah didaftarkan di JII paling tidak perusahaan tersebut
telah memenuhi filter dari prinsip-prinsip syariah dan sudah terpenuhi kriteria
untuk indeks yang telah ditetapkan, adapun prinsip pasar modal syariah adalah
sebagai berikut :
Penyebab Haramnya Transaksi
|
Implikasi si Pasar Modal
|
|
Li Dzatihi
|
|
efek yang diperjualbelikan harus merupakan repre-
|
|
|
sentasikan dari barang dan jasa yang halal
|
Li Ghairi
|
Tadlis
|
1. keterbukaan/transparansi Informasi
|
2. larangan terhadap informasi yang menyesatkan
|
||
Riba Fadhl
|
larangan terhadap transaksi yang mengandung ke-
|
|
tidakjelasan objek yang ditransaksikan, baik dari
|
||
sisi pembeli maupun penjual.
|
||
Riba Nasiah
|
larangan atas pertukaran efek sejenis dengan nilai
|
|
nominal berbeda.
|
||
Riba Jahiliyah
|
larangan atas short selling yang menetapkan bunga
|
|
atas pinjaman.
|
||
Riba Najasy
|
larangan melakukan rekayasa permintaan untuk
|
|
mendapatkan keuntungan di atas laba normal, de-
|
||
ngan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
|
||
Ikhtikar
|
larangan melakukan rekayasa penawaran untuk
|
|
mendapatkan keuntungan di atas laba normal, de-
|
||
ngan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
|
||
tidak sah akad
|
Rukun & Syarat
|
larangan atas semua investasi yang dilakukan
|
secara sportif.
|
||
Ta`alluq
|
transaksi yang settlement-nya dikaitkan dengan
|
|
transaksi lainnya(menjual saham dengan syarat)
|
||
2 in 1
|
dua transaksi dalam 1 akad dengan syarat :
|
|
1. objek sama, 2. pelaku sama,
|
||
3. periode sama.
|
Apabila
kita melihat dalam Al-Qur`an dan Hadist sebagai sumber utama ajaran islam
sebagai sumber ajaran islam maka kita dapat melihat beberapa ketentuan mengenai
hal tersebut :
Berdasarkan Al-quran, Hadist dan
pendapat para ahli fiqh sesuatu yang dilarang atau diharamkan adalah :
1. Haram
kerna bendanya (zatnya)
2. Haram
selain bendanya (zatnya)
Suatu objeknya halal namun benda tersebut menjadi
diharamkan disebabkan adanya unsur gharar,riba,ikhtikar dan bay najash.
3. Tidak
sahnya akad
Untuk mengimplementasikan investasi
syariah, maka harus di ciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan
orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi di pasar modal syariah.
C. Perkembangan Pasar Modal Syariah
1. Eropa
Sejarah perkembangan industry keuangan
syariah yang meliputi perbankan, perasuransian dan pasar modal pada dasarnya
merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya agama Islam
sekitar 15 abad yang lalu meletakkan dasar prinsip syariah dalam industri yang
termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Meskipen demikian,
perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu
yang relative lama. Pada masa tersebut, Negara-negara Islam lain hamper
semuanya menjadi wilayah jajahan Negara-negara Eropa. Dalam perkembangan
selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan
semakin terdidiknya generasi muda islam, sekitar tahun 1960-an banyak
cendikiawan muslim dari negara-negara Islam sudah melakukan evaluasi terhadap
hukum eropa dalam industry keuangan dan memperkenalkan penerapan prinsip
syariah islam dalam industry keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar